Atas temuan tersebut Google memilih jalur 'damai' dengan menyelesaikan pembayaran atas gugatan senilai total US$5 miliar atau Rp77 triliun. Jika dibagi per pengguna, denda yang diterima mencapai Rp77 juta. Penyelesaian kasus terjadi pada Kamis minggu lalu dan telah disetujui hakim federal.
Baca Juga: Cara Klaim Ganti Rugi Google Rp77 Juta
Penasihat hukum berharap kesepakatan akhir atas penyelesaian kepada pengadilan terjadi pada 24 Februari.
Tidak disebutkan secara spesifik pengguna Chrome Incognito Google yang berhak mengajukan klaim, apakah hanya terbatas di wilayah AS atau bisa di negara lain, termasuk Indonesia. Google ataupun pihak penggugat belum memberi keterangan kepada media usai terjadinya kesepakatan damai Kamis lalu.
Namun berdasarkan laporan sebelumnya terdapat syarat pengajuan klaim gugatan Rp77 juta, bahwa salah satunya memiliki alamat tinggal di wilayah AS atau setidaknya salah satu tempat yang terlibat dalam kasus gugatan penyelesaian sesuai dengan profil pembayaran Google. Satu lagi adalah pengguna harus teregistrasi atas pembelian akun di Google Play selama 16 Agustus 2016 hingga 30 September 2023.
(wep)