Logo Bloomberg Technoz

Google Bayar Ganti Rugi Rp77 Juta per Orang, Warga RI Kebagian?

Muhammad Fikri
10 January 2024 12:55

Google. (Dok: Bloomberg)
Google. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mode "penyamaran" pada fitur browser milik Google, Chrome Incognito, menjadi pangkal masalah yang menyebabkan perusahaan Alphebet ini harus membayar ganti rugi Rp77 juta per pengguna.

Bermulai dari gugataan beberapa pihak di Oakland, California dan didaftarkan oleh firma hukum Boies Schiller Flexner tahun 2020. Penggugat merasa Google telah menyesatkan pengguna dengan meyakini bahwa mereka tidak akan melacak aktivitas internet mereka saat menggunakan mode penyamaran.

Penggugat menuduh kerja Google menghasilkan “kumpulkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan: tentang pengguna yang mengira mereka telah mengambil langkah untuk melindungi privasi mereka.

Argumentasinya adalah bahwa teknologi periklanan Google dan teknik lainnya terus mencatat rincian kunjungan situs dan aktivitas pengguna meskipun mereka menggunakan penjelajahan “pribadi”.

Perusahaan menjadi mengetahui informasi dari pengguna terkait relevansi kebiasaan akses, berbelanja, hingga hobi dan pertemanan. Google melanggar regulasi penyadapan sebagaimana diatur dalam undang-undang telepon federal dan privasi California.

Google Chrome. (Dok: Bloomberg)