Agusman hanya memaparkan bahwa 13 pinjol tersebut belum mematuhi Surat Edaran OJK. Temuan ini berdasarkan hasil monitoring tim OJK pada periode 1 sampai 4 Januari 2024.
“Penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan,” jelas dia.
Entjik hanya mengetahui bahwa OJK tengah melakukan klarifikasi atas pelanggaran bunga pinjol yang masih tinggi tersebut.
“OJK sedang melakukan klarifikasi [pada platform terkait] tentang pelanggaran ini, kami dari AFPI sedang menunggu hasil klarifikasi tersebut," tegas Entjik.
(wep)
No more pages