Lalu kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara yakni pada 14 Februari 2024.
Sementara dokumen yang perlu dibawa dan ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih yakni KTP elektronik atau KK, salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
(ezr)
No more pages