Begini Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Pramesti Regita Cindy
10 January 2024 12:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Calon pemilih di Pemilu 2024 diperbolehkan pindah tempat pemungutan suara (TPS). Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi calon pemilih untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.
Cara Pindah TPS Pemilu
Lalu bagaimana cara pindah TPS Pemilu 2024? Sebagaimana dikutip dari laman situs resmi KPU, berikut langkahnya:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih. Alasan bisa karena ada surat tugas atau dinas atau keperluan pekerjaan dan lainnya.
- KPU lalu akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb) dan pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Apa saja syarat atau kondisi tertentu untuk bisa pindah memilih?
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pemilih yang pindah dapat memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan sebagai berikut:
- Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
- Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
- Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.