Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan perkara perdata tingkat pertama itu gugatan dikabulkan. Registrasi putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Juru bicara yakni Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan soal hal tersebut.
"Jadi hari ini ya putusannya dan intinya dikabulkan," kata Zulkifli Atjo saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis petang (2/3/2023).
"Di amar putusan tidak dikatakan menunda pemilu, menunda tahapan ya," lanjut dia.
Persidangan atas gugatan ini dimulai sejak 19 Desember 2022 lalu. Dihubungi soal putusan ini, KPU menyatakan akan melakukan banding.
"Kami banding," kata Ketua KPU Hasim Asy'ari lewat pesan elektronik, Kamis malam (2/3/2023).
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD juga merespons soal putusan ini. Melalui akun Instagram resminya, Mahfud menyebutkan PN Jakpus sedang mencari sensasi.
"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," dituliskan dalam akun @mohmahfudmd.
(ezr/roy)