Logo Bloomberg Technoz

BEI Tegaskan IPO AKP Nickel (NICE) Tidak Langgar Aturan

Mis Fransiska Dewi
10 January 2024 10:10

Pramono Anung hadiri pencatatan perdana saham (listing) AKP Nickel (NICE). (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska Dewi,)
Pramono Anung hadiri pencatatan perdana saham (listing) AKP Nickel (NICE). (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska Dewi,)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengklaim proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) PT Adhi Kartiko Pratama Tbk atau AKP Nickel (NICE) tidak melanggar aturan pasar modal meski menjual saham pengendali dan tidak wajib melaporkan penggunaan dana IPO. 

Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-A, tidak terdapat pembatasan mengenai saham penawaran umum, harus berasal dari portepel atau dari divestasi saham pendiri. Bursa mengatur terkait jumlah saham dan persentase saham free float setelah penawaran umum, atau sebelum menyampaikan permohonan pencatatan bagi perusahaan publik. 

“Setelah divestasi dan pengambilalihan, pemegang saham lama (PT Sungai Mas Minerals dan PT Inti Mega Ventura masih memiliki 10,43% saham Perseroan. Mengingat penawaran umum yang dilakukan secara divestasi tidak terdapat penggunaan dana, maka tidak terdapat kewajiban bagi perusahaan tercatat untuk melakukan pelaporan penggunaan dana,” kata Nyoman, Selasa (9/1/2024).

Mengacu pada POJK 9/2018 mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka, kata Nyoman, pengambilalihan perusahaan dimungkinkan dilakukan bersamaan dengan penawaran umum atau setelah penawaran umum (dalam jangka satu tahun setelah efektif pernyataan pendaftaran), sepanjang semua informasi pengambilalihan telah diungkapkan dalam prospektus. 

Seperti diketahui, Sungai Mas Minerals dan Inti Mega Ventura adalah pemegang saham lama AKP Nickel Mining. Keduanya melakukan divestasi kepemilikannya di AKP Nickel Mining secara total sebanyak-banyaknya 1,22 miliar saham.