Hal itu dilakukan karena memperhatikan aspek perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi, yakni pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara,
“Penurunan bunga peer-to-peer lending diharapkan meningkatkan dan berdampak positif untuk pendanaan produktif dan UMKM. Kemudian dapat menjamin akan adanya jangkauan yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara lebih efisien sehingga menjadi daya tarik untuk masyarakat menggunakan jasa P2P lending.”
Diketahui otoritas masih memonitor ada 13 perusahaan pinjol membandel karena belum menurunkan bunga sesuai ketentuan. Padahal sesuai ketentuan bunga baru yang turun berlaku pada 1 Januari 2024.
Agusman menjelaskan bahwa 13 pinjol tersebut belum mematuhi Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023, yakni mengatur batas maksimum bunga sebesar 0,3% di 2024.
“Berdasarkan monitoring kami terdapat 13 penyelenggara P2P lending yang pada periode 1 sampai 4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan,” ucap Agusman.
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan surat edaran Nomor 19 Tahun 2023 pada 8 November 2023 tentang penyelenggaraan layanan berbasis teknologi informasi yang mengatur batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga. Dengan rincian, 0,3% di 2024, menjadi 0,2% di 2025 dan 0,1% pada 2026.
(azr/wep)