Logo Bloomberg Technoz

Keppres BPIH 2024: Bipih DKI Rp58 Juta, Surabaya Jadi Rp60,5 Juta

Angga Indrawan
10 January 2024 09:50

Petugas memasangkan gelang ke calon jemaah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Petugas memasangkan gelang ke calon jemaah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Keppres BPIH 2024 resmi diteken Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024. Keppres BPIH 2024 mengatur besaran biaya haji yang ditanggung jemaah berdasarkan embarkasi.

Dari salinan Keppres BPIH 2024, embarkasi Surabaya menjadi embarkasi dengan besaran biaya haji ditanggung jemaah (bipih) tertinggi yakni Rp60,5 juta. Sementara itu, terendah pada embarkasi Aceh yakni sebesar Rp49,9 juta.

Sementara itu embarkasi Jakarta, bipih yang harus dibayarkan sebesar Rp58,4 juta. Sementara itu embarkasi Kertajati tak jauh berbeda dengan bipih sebesar Rp58,4 juta.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 (Keppres BPIH). Besaran biaya haji 2024 masing-masing embarkasi ditetapkan dalam Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Januari 2024.
 
Keppres BPIH 2024 mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya haji berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Daftar Besaran Bipih Tiap Embarkasi: