Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pesawat Boeing 737-9 Max di Indonesia hanya digunakan oleh maskapai Lion Air. 

“Lion saja,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati kepada Bloomberg Technoz, Selasa (9/1/2024). 

Pemerintah telah memutuskan menghentikan sementara operasional terbang tiga unit pesawat Boeing 737-9 Max milik maskapai Lion Air (temporary grounded) sejak Sabtu (6/1/2024). 

Keputusan untuk penghentian terbang dilakukan buntut lepasnya pintu emergency exit pesawat Boeing 737- 9 MAX milik Alaska Airlines yang terjadi pada 5 Januari 2024. 

“Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni dalam siaran pers, Senin (8/1/2024). 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan pihak Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pacific, Boeing serta Lion Air sebagai maskapai nasional yang menggunakan jenis pesawat Boeing 737-9 MAX.

Sebelumnya, FAA telah menerbitkan Continued Airworthiness Notification to International Community (CANIC) dan FAA Emergency Airworthiness Directives (EAD) 2024-02-51 per tanggal 6 Januari 2024 untuk menghentikan seluruh operasional pesawat Boeing 737-9 Max yang memiliki mid exit door plug untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Terkait dengan EAD tersebut sesuai dengan laporan dari Lion Air, Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik kepada Lion Air yang diterima pada tanggal 7 Januari 2024, bahwa 3 unit pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu mid exit dengan pesawat milik Alaska Airlines.

Kristi mengatakan Boeing 737-9 MAX milik Lion Air diklaim tidak menggunakan tipe mid exit door plug tetapi menggunakan mid cabin emergency exit door type II. 

Temuan ini diklaim juga berdasarkan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI. Hasilnya, pertama, 3 pesawat tersebut tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II.

Ditjen Perhubungan Udara juga telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2024.

(dov/ain)

TAG

No more pages

Artikel Terkait