Dia karena itu menyebut patut diduga hal tersebut telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar Yang bersangkutan dapat segera diproses," kata dia.
Diketahui bahwa soal lahan tanah 340 ribu hektare hingga anggaran Kemenhan Rp700 triliun menjadi poin kritik tajam Anies Baswedan dalam debat capres belum lama ini yang bertema soal pertahanan, keamanan dan luar negeri.
Pernyataan Anies soal harta lahan yang amat luas itu bahkan sempat akan dipotong Prabowo karena menurut dia tidak benar.
"Sebelum saya menjawab pertanyaan itu, saya mengklarifikasi tadi data yang meleset maaf pak Prabowo angkanya terlalu kecil, bukan 320 hektare tapi 340 ribu hektare saya klarifikasi kemudian saya lanjutkan atas apa yang perlu saya sampaikan di sini," kata Anies Baswedan.
(ezr)