RUU tersebut juga berupaya melarang penjualan ganja atau ekstraknya untuk tujuan rekreasi. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan baru ini akan menghadapi hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda 100.000 baht (US$2.866), atau keduanya.
Pemerintah baru berupaya untuk mengakhiri kekosongan peraturan yang sedang berlangsung setelah deklasifikasi ganja sebagai narkotika pada 2022, yang telah menyebabkan menjamurnya lebih dari 6.000 apotek di seluruh negeri.
Mereka menjual segala sesuatu mulai dari tunas ganja hingga ekstrak minyak yang mengandung kurang dari 0,2% tetrahydrocannabinol – senyawa psikoaktif yang memberikan sensasi “high” kepada penggunanya.
Namun, Pemerintah Thailand tidak mengusulkan untuk mengklasifikasi ulang tanaman tersebut sebagai narkotika lagi, sebuah tindakan yang akan mengakibatkan hukuman penjara dan denda yang lebih lama.
Pemangku kepentingan industri ganja dan masyarakat memiliki waktu hingga 23 Januari untuk menyampaikan masukan mengenai RUU tersebut.
(bbn)