Thailand Akan Larang Ganja Selain untuk Medis, Dendanya Rp26 Juta
News
09 January 2024 20:40
Patpicha Tanakasempipat - Bloomberg News
Bloomberg, Thailand mengusulkan larangan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi dan hukuman berat bagi pelanggar berdasarkan undang-undang baru yang berupaya mengakhiri kekosongan hukum, setelah negara tersebut menjadi negara pertama di Asia yang mendekriminalisasi tanaman mariyuana.
Merokok ganja dan penggunaannya dalam bentuk rekreasi lainnya akan dilarang berdasarkan rancangan undang-undang yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Thailand pada Selasa (9/1/2024). Penggunaan tanaman ganja atau produk-produknya akan dibatasi untuk tujuan medis dan kesehatan, menurut RUU tersebut.
Rancangan undang-undang tersebut, yang ditulis ulang oleh pemerintahan baru Perdana Menteri Srettha Thavisin, sejalan dengan janji partainya sebelum pemilu untuk membatasi penggunaan ganja untuk tujuan medis karena kekhawatiran akan kecanduan.
Siapa pun yang merokok ganja untuk rekreasi akan dikenakan denda hingga 60.000 baht atau US$1.720 (sekitar Rp26,72 juta asumsi kurs saat ini).