“Kami nanti di bulan-bulan Februari mungkin kita biasanya akan meng-email blast mengingatkan kepada teman-teman Wajib Pajak mana tahu lupa untuk orang pribadi bahwa tanggal 31 Maret itu adalah batas akhirnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan secara daring melalui halaman resmi DJP yakni https://djponline.pajak.go.id.
Sebelum melakukan laporan SPT tahunan, para wajib pajak harus melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja.
Selain itu, WP pribadi juga wajib mempersiapkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang terdiri dari 10 digit angka dan diterbitkan oleh DJP, apabila melakukan pelaporan pajak secara daring.
(azr/ezr)
No more pages