Logo Bloomberg Technoz

Sudah 219.593 Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2023

Azura Yumna Ramadani Purnama
09 January 2024 20:00

Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)
Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan soal jumlah Wajib Pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 per tanggal 8 Januari 2024.

Direktur Penyuluh, Penyalayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, DJP mencatat terdapat 219.593 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan 2023 sampai 8 Januari 2024.

“Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT tahunannya bahkan baru tanggal 8 (Januari),” kata Dwi di kantor DJP, Jakarta pada Senin (8/1/2023).

Dalam rinciannya, terdapat 208.997 WP orang pribadi dan 10.596 wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunan.

DJP juga akan terus mengingatkan para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas yang sebelumnya telah ditentukan yakni 31 Maret 2024 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2024 untuk WP Badan.