Usai Blokir 4 Ribu Rekening Judi Online, OJK Minta Ini ke Bank
Muhammad Fikri
09 January 2024 19:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan meningkatkan penerapan manajemen risiko, berupa customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD), atas semakin maraknya judi online di Indonesia.
OJK telah mencatat sejak September 2023 lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online telah diblokir, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Selasa (9/1/2023).
Permintaan OJK, lanjut Dian, penting "untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan."
Perbankan juga diminta mampu profiling para pelaku judi online. Dengan kerja profiling bank dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri
Dian mencatat selisih lebih dari 4.000 rekening yang diblokir terkait judi online, OJK juga telah melakukan hal yang sama kepada lebih dari 85 rekening terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.