Selain baterai, komponen lain juga mengalami perubahan penghitungan nilai TKDN. Pertama, rangka dan/atau bodi yang diperhitungkan sebesar 5% dari TKDN pada 2020 hingga 2030 dan seterusnya berubah dari yang sebelumnya diperhitungkan 10% dari TKDN pada 2020 hingga 2023 dan 11% pada 2024 dan seterusnya.
Sistem penggerak motor listrik juga mengalami perubahan perhitungan TKDN, yakni sebesar 5% dari TKDN pada 2020 hingga 2030 dan seterusnya berubah dari yang sebelumnya diperhitungkan 10% dari TKDN pada 2020 hingga 2023 dan 12% pada 2024 dan seterusnya.
Penghitungan nilai TKDN didasari oleh 4 komposisi, yakni aspek manufaktur untuk komponen utama, aspek manufaktur untuk komponen pendukung, aspek perakitan dan aspek pengembangan. Kendati demikian, penghitungan TKDN untuk 2 komposisi justru mengalami kemunduran dari yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Permenperin 6/2022.
Perinciannya, pertama, TKDN untuk aspek manufaktur komponen utama adalah 50% pada 2020-2029 dan 60% pada 2030 dan seterusnya. Penghitungan ini mundur dari sebelumnya yang termaktub dalam Permenperin 6/2022 yakni TKDN 50% pada 2020-2023 dan TKDN 58% pada 2024 dan seterusnya.
Kedua, TKDN untuk aspek pengembangan (research and development) adalah 10% pada 2020-2030 dan seterusnya. Penghitungan ini mundur dari sebelumnya yang termaktub dalam Permenperin 6/2022 yakni TKDN 20% pada 2020-2030 dan seterusnya.
(dov/ain)