Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, polis yang telah dialihkan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) merupakan pemegang polis yang telah menyetujui program restrukturisasi polis.
“[Pemegang polis] yang setuju dilakukan pengalihan dengan produk yang sejenis di IFG Life setelah restrukturisasi. Sehingga pemegang polis berstatus sebagai pemegang polis daripada IFG Life karena polisnya baru,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam RDKB Bulan November secara virtual, Kamis (9/1/2024).
Ogi mengatakan, polis yang telah dialihkan ke IFG Life tetap memiliki manfaat yang sama sesuai dengan polis hasil restrukturisasi. Seluruh klaim dan manfaat yang jatuh tempo juga akan dibayarkan sesuai penjadwalan dalam polis tersebut.
Adapun progres restrukturisasi pemegang polis yang ditawarkan oleh Jiwasraya sejak 2020 hingga Desember 2023 mencapai 99,5%. Kemudian masih ada 0,49% pemegang polis yang menolak restrukturisasi tersebut atau jumlah klaimnya sekitar Rp187 miliar.
Hingga Desember 2023, kata Ogi, IFG Life telah menerima pengalihan polis dari Jiwasraya sebesar Rp35,26 triliun. Dalam pengalihan polis yang sudah restrukturisasi tersebut, OJK masih menunggu Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan dicairkan di tahun ini.
“Diperkirakan pada kuartal-1 itu masuk lagi sekitar Rp3,56 triliun. Tapi sudah dipastikan bahwa polis yang sudah jatuh tempo itu sudah dialihkan kepada IFG Life. Tinggal menunggu waktu dana dari PMN sebesar Rp 3,56 setelah itu tuntaslah,” tutur Ogi.
Ogi menyatakan, seluruh penjadwalan tersebut tercantum dalam rencana aksi yang telah diunggah dan ditandatangani oleh Direksi beserta Komisaris Jiwasraya, Direksi dan Komisaris IFG Life, Direksi dan Komisaris PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (BPUI) BUMN Holding Asuransi.
“Jiwasraya masih tetap beroperasi dengan memiliki izin usaha dari OJK dan belum dilikuidasi,” katanya.
OJK juga meminta kepada direksi dan pemegang saham Jiwasraya untuk segera menyusun rencana aksi dari tindak lanjut setelah polis dialihkan serta ada pemegang polis yang tidak bersedia untuk direstrukturisasi.
“Langkah rencana aksinya seperti apa, itu yang kami tunggu sebagai dokumen untuk tindak lanjut dari pemegang polis yang tidak setuju restrukturisasi dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa,” imbuh Ogi.
Sebagai informasi, proses restrukturisasi Jiwasraya memang tidak berjalan begitu mulus. Sebelumnya terdapat sejumlah nasabah menolak dan mempermasalahkan mekanisme restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya untuk kemudian dialihkan ke IFG Life.
(mfd/dhf)