Nasib Pemegang Polis Usai Restrukturisasi Jiwasraya Rampung
Mis Fransiska Dewi
09 January 2024 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, polis yang telah dialihkan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) merupakan pemegang polis yang telah menyetujui program restrukturisasi polis.
“[Pemegang polis] yang setuju dilakukan pengalihan dengan produk yang sejenis di IFG Life setelah restrukturisasi. Sehingga pemegang polis berstatus sebagai pemegang polis daripada IFG Life karena polisnya baru,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam RDKB Bulan November secara virtual, Kamis (9/1/2024).
Ogi mengatakan, polis yang telah dialihkan ke IFG Life tetap memiliki manfaat yang sama sesuai dengan polis hasil restrukturisasi. Seluruh klaim dan manfaat yang jatuh tempo juga akan dibayarkan sesuai penjadwalan dalam polis tersebut.
Adapun progres restrukturisasi pemegang polis yang ditawarkan oleh Jiwasraya sejak 2020 hingga Desember 2023 mencapai 99,5%. Kemudian masih ada 0,49% pemegang polis yang menolak restrukturisasi tersebut atau jumlah klaimnya sekitar Rp187 miliar.
Hingga Desember 2023, kata Ogi, IFG Life telah menerima pengalihan polis dari Jiwasraya sebesar Rp35,26 triliun. Dalam pengalihan polis yang sudah restrukturisasi tersebut, OJK masih menunggu Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan dicairkan di tahun ini.