Keputusan untuk penghentian terbang dilakukan buntut lepasnya pintu emergency exit pesawat Boeing 737- 9 MAX milik Alaska Airlines yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2024.
“Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni dalam siaran pers, Senin (8/1/2024).
Sementara itu Lion Air memastikan tiga unit pesawat Boeing 737-9 Max yang dimilikinya tidak serupa model pesawat yang terlibat insiden di Alaska Airlines 5 Januari lalu.
Namun demikian Lion tetap mematuhi keputusan Kemenhub melalui Ditjen Hubungan Udara yang memutuskan pelarangan terbang Boeing 737-9 Max yang mereka operasikan. Selama temporary grounded tersebut, Lion Air akan melakukan inspeksi internal.
"Sejak 5 Januari 2024, Lion Air telah melakukan langkah-langkah pencegahan berupa inspeksi lebih lanjut pada ketiga pesawat itu," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang M Prihantoro dalam keterangannya, Senin (8/1/2023).
(ain)