Kasus tersebut bermula dari tayangan video YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.”
Video yang ditayangkan pada 20 Agustus 2021 tersebut tentang Haris dan Fatia membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya". Hal itu lalu merembet membahas hubungan antara operasi militer di Papua dan dugaan konflik kepentingan Luhut atas bisnis pertambangan di wilayah tersebut.
Dalam tayangan video itu, Azhar yang merupakan Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru dan Fatia, yang ketika itu menjabat sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menduga Luhut terlibat dalam bisnis pertambangan emas di Papua. Muncul pula sebutan "Lord Luhut" beberapa kali yang belakangan membuat Luhut Pandjaitan tak terima.
Namun Luhut membantah klaim yang dibicarakan Haris dan Fatia itu. Pensiunan jenderal TNI Angkatan Darat itu kemudian mensomasi kedua aktivis tersebut dan menuntut mereka untuk membuat permintaan maaf.
Oleh karena Fatia dan Haris menolak meminta maaf, Luhut kemudian melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 atas kasus pencemaran nama baik di Mapolres Metro dan menggugat mereka sebesar Rp100 miliar.
Sidang atas Fatia dan Haris dimulai pada 3 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Fatia dan Haris didakwa melanggar ketentuan pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun atas putusan hakim, pasal dalam UU ITE itu tak menjebloskan Haris dan Fatia ke bui.
Sementara itu, berdasarkan data Amnesty International Indonesia, setidaknya ada 504 kasus penyalahgunaan UU ITE yang dianggap melanggar hak kebebasan berekspresi terhadap 535 orang selama kurun 2019-2023.
"Mereka yang dituduh berdasarkan undang undang tersebut terdiri dari pembela hak asasi manusia, jurnalis, akademisi, hingga warga sipil lainnya," dituliskan Amnesty.
Sementara jaksa penuntut setelah mengajukan pikir-pikir kepada hakim lantas belakangan memutuskan akan melakukan banding atas putusan tersebut.
(ezr)