Logo Bloomberg Technoz

Bebasnya Haris Azhar-Fatia Bisa Jadi Momentum Perlindungan Kritik

Pramesti Regita Cindy
09 January 2024 16:10

Haris Azhar usai menjalani sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Haris Azhar usai menjalani sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bebasnya Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru Haris Azhar dan dan mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti atas dakwaan pencemaran nama baik direspons oleh Amnesty International Indonesia.

"Hari ini bisa jadi awal yang baik bagi upaya perlindungan atas kritik, kebebasan berekpresi dan kerja-kerja pembela HAM," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan pers dikutip Selasa (9/1/2024).

Dia mengatakan, sejak awal kasus yang dialami Fatia-Haris ini semestinya tidak pernah terjadi. Vonis tidak bersalah itu menurut Usman harus menjadi acuan bahwa siapapun yang kritis terhadap perilaku pejabat publik tidak boleh dibungkam.

"Ke depannya, apa yang dikritisi Fatia-Haris dalam video YouTube harus diinvestigasi oleh aparat penegak hukum." 

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan tidak bersalah terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan mantan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dalam sidang putusan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.