Kuota Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Dipangkas Jadi 50 Ribu Unit
Dovana Hasiana
09 January 2024 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuota subsidi motor listrik Rp7 juta dikabarkan bakal dipangkas dari 600 ribu unit menjadi hanya 50 unit pada 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin.
Rachmat tidak menjelaskan dengan lengkap ihwal penyebab dari pemangkasan kuota ini, namun mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa kuota subsidi sebesar 50 ribu cukup untuk digelontorkan pada tahun ini.
“Mungkin bisa cek ke Kemenperin, intinya menurut mereka 50 ribu cukup untuk tahun ini,” ujar Rachmat saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (9/1/2024).
Rachmat mengatakan, kuota itu berpotensi untuk meningkat bila penyerapannya bagus. Sebab, pemerintah telah mendapatkan izin untuk menggelontorkan subsidi motor listrik sebanyak 600 ribu sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
“Kalau misal penyerapannya bagus, harusnya bisa naik karena kita sudah dapat approval 600 ribu waktu itu,” lanjutnya.