Pemerintah juga berkomitmen menuntaskan tenaga non-ASN, termasuk eks tenaga honorer kategori II sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satunya dengan kebijakan penetapan formasi untuk PPPK yang mencapai 1,6 juta pada tahun ini.
"Ini memberi ruang bagi tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK,” jelas Anas.
Anas memastikan sistem rekrutmen ASN juga terus diperbaiki untuk memastikan birokrasi diisi oleh talenta yang unggul. Rekrutmen ASN dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) secara nasional dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Seleksi kompetensi yang dilaksanakan berbasis online, termasuk penggunaan teknologi pengenalan wajah (face recognition), sehingga semua potensi kecurangan bisa ditekan. Nilai seleksi juga secara real time bisa langsung diakses publik, termasuk live score-nya yang juga disiarkan melalui YouTube.
(lav)