“Kaya kita nabung, ke rekening masing-masing. Di jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, ada tanggal akhir pelunasan nanti akan kita tentukan tanggal akhir pelunasan kapan. Dia harus selesai di situ,” ujarnya.
Tata Cara Pelunasan Bipih 2024
Dilansir melalui website Kementerian Agama, calon jemaah harus memastikan bahwa nama calon jemaah telah tertera dalam daftar calon jemaah yang berhak melunasi BPIH tahap I maupun tahap II pada tahun keberangkatan haji.
Daftar nama jemaah yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M dapat diakses di laman berikut http://bit.ly/hajireguler2024
Persyaratan
1. Fotocopy KTP 3 lembar
2. Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar, dengan latar belakang atau background putih tampak wajah 80%
3. Bukti setoran awal BPIH yang disimpan jemaah
4. Membawa buku tabungan haji
5. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) lembar pertama yang disimpan jemaah yang menunjukkan nomor porsi
6. Membayar kekurangan untuk menerima bukti setor pelunasan BPIH dari bank penerima setoran BPIH (BPS BPIH)
Prosedur Pelunasan Haji
1. Calon jemaah datang ke BPS BPIH untuk melunasi kekurangan biaya setoran lunas BPIH
2. Menerima Bukti Setoran lunas dari BPS BPIH
3. Menyerahkan Bukti Setoran Lunas BPIH dari bank ke Kantor Kementerian Agama untuk proses administrator dan info mengenai kewajiban calon jemaah pasca pelunasan BPIH seperti tes kesehatan dan sebagainya.
(dov/ain)