Pelunasan Biaya Haji 2024: Tata Cara dan Prosedur Pembayaran
Dovana Hasiana
09 January 2024 12:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (9/1/2024). Berikut panduan dan tata cara pelunasan biaya haji 2024.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan calon jemaah haji bisa melakukan cicilan untuk membayar Bipih 2024 sebesar Rp56,04 juta. Skema ini, kata Yaqut, merupakan skema yang baru dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya agar beban para jemaah relatif lebih ringan.
“Top up, sistemnya top up. Tidak ada ketentuan. Jadi tidak kaya tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas, sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan,” ujar Yaqut usai rapat kerja bersama Komisi VIII, di Kompleks Parlemen, beberapa waktu lalu.
Menurut Yaqut, calon jemaah harus menyelesaikan cicilan sebelum tanggal akhir pelunasan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 1445H/2024M. Batas pelunasan bipih akan ditentukan dalam aturan susulan.