3. Bagi pembimbing KBIHU yang memiliki nomor porsi Haji Reguler dan masuk alokasi kuota tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. memiliki sertifikat pembimbing haji professional yang masih berlaku;
c. memiliki surat keterangan sehat dokter dan melampirkan bukti medical check-up dari Rumah Sakit Pemerintah;
d. membuat surat pernyataan kesanggupan membimbing Jemaah Haji lansia dan berkebutuhan khusus;
e. membuat surat pernyataan kesediaan untuk bersinergi dan berkoordinasi dalam pembinaan dan pelayanan dengan PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi; dan
f. memiliki jemaah bimbingan dibuktikan dengan daftar nama jemaah bimbingan, sekurang-kurangnya memuat nama Jemaah Haji, nomor porsi, alamat Jemaah Haji dan nomor telepon Jemaah Haji.
Link Pengumuman Daftar Calon Haji 2024
Informasi mengenai tautan/link daftar calon haji dapat diakses melalui laman resmi Kemenag di sini.
Diberitakan sebelumnya, Pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (9/1/2024). Pelunasan biaya haji 2024 tahan pertama akan dibuka hingga 7 Februari 2024.
Pelunasan biaya haji diperuntukkan bagi seluruh calon jemaah haji yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk kesehatan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latif mengatakan pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah dengan kriteria jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan haji 2024.
"Pelunasan juga diprioritaskan jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan," ujar Hilman dilansir laman resmi Kemenag.
(ain)