Meskipun tidak menjelaskan secara rinci, namun Dwi mengatakan langkah tersebut merupakan salah satu tindakan yang ditempuh Ditjen Pajak untuk meningkatkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kalaupun misalnya ada tindak lanjut tentunya kami harus menjaga bahwa itu adalah bagian dari menjaga kerahasiaan wajib pajak,” lanjut Dwi.
Sebagai informasi, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang penerima penghasilan yang dipotong PPH Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 bukan pegawai.
Dalam PMK tersebut dijelaskan penerima penghasilan yang dipotong PPH Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 bukan pegawai juga meliputi influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya yang mendapatkan penghasilan dari pembuatan konten di media daring.
“Pajaknya dihitung sendiri dilaporkan sendiri sesuai dengan self assessment, jadi siapapun misalnya tidak hanya terbatas pada itu ya, kalau misalnya ada tambahan harta kita lihat sudah dilaporkan atau belum, kalau belum ya nanti kita himbau misalnya untuk melaporkan,” pungkas Dwi.
(azr/lav)