Viral Selebgram Pamer Uang Ratusan Juta, Ditjen Pajak Lakukan Ini
Azura Yumna Ramadani Purnama
09 January 2024 09:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sempat memberikan komentar pada konten Tiktok yang menunjukkan seorang wanita menampilkan sekumpulan uang pecahan Rp50.000 di sosial media Tiktok.
Diketahui, konten tersebut dibuat oleh seorang Selebriti Tiktok bernama Hanum Mega. Akun Tiktok resmi Ditjen Pajak sempat berkomentar “mampir dulu ah” pada konten itu, sebelum unggahan tersebut dihapus.
Sebagai informasi, Hanum Mega aktif membuat konten pada sosial media Tiktok, Instagram, dan Youtube. Selain aktif sebagai influencer, ia juga pengusaha produk perawatan kulit (skincare).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, langkah itu merupakan salah satu tindakan lembaga dalam meningkatkan individu yang mendapatkan tambahan harta kekayaan untuk melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya.
“Siapapun kan setiap tambahan kemampuan ekonomi itu kan dikenakan pajak penghasilan, itu diaturnya di undang-undang pajak penghasilan. Jadi sebetulnya siapapun, apalagi sistemnya kan kita self assessment nih siapapun warga negara Indonesia yang memiliki tambahan kemampuan sebaiknya memang melaporkan sendiri,” jelas Dwi setelah Media Briefing di Kantor Ditjen Pajak, Senin (8/1/2023).