Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengatakan, aturan besaran PBJT adalah kewenangan pemerintah daerah dan sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Pajak hiburan pemerintah daerah ya, jadi DJP ada untuk pengawasan sesuai kebutuhannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat Media Briefing DJP, Senin (8/1/2024).
Selanjutnya, Dwi menjelaskan besaran pungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) merupakan wewenang pemerintah daerah seperti yang tercantum dalam UU HKPD.
“Sesuai dengan UU HKPD yang tidak diatur oleh pemerintah pusat, itu adalah memang kewenangan sepenuhnya dari pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur tentang tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa, Tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
“Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Perda,” tulis Pasal 58 ayat 4 UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.
(azr/lav)