Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak soal Penghitungan PPh 21 Berubah: Bukan Pajak Baru

Azura Yumna Ramadani Purnama
09 January 2024 05:19

Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan pemberlakukan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tidak mengakibatkan adanya pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan bahwa Tarif Efektif Rata-Rata bukan suatu aturan baru, TER sudah digunakan untuk mempermudah perhitungan PPh Pasal 21.

“Tarif Efektif Rata-Rata itu bukan barang baru, selama ini sudah ada TER itu sudah ada. Selama ini kita gunakan PP 58 PMK 168, itu sebetulnya memberikan gambaran yang lebih clear untuk kemudahan para WP penghitungan pasal 21,” jelas Dwi Astuti dalam Media Briefing di kantor DJP, Senin (8/1/2024).

Sebagai informasi, pemerintah telah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang  diundangkan pada 27 Desember 2023.

“Jadi ini bukan barang baru dan bukan pajak baru. Bukan pajak baru, tidak ada tambahan beban baru. Ini semata2 kemudahan yang diberikan pemerintah  untuk menghitung PPH Pasal 21,” lanjutnya.