Insiden Alaska, Kemenhub Larang Terbang Boeing 737-9 Max Lion Air
Dovana Hasiana
08 January 2024 19:09
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasionel terbang tiga unit pesawat Boeing 737-9 Max milik maskapai Lion Air (temporary grounded) sejak Sabtu (6/1/2024).
Keputusan untuk penghentian terbang dilakukan buntut lepasnya pintu emergency exit pesawat Boeing 737- 9 MAX milik Alaska Airlines yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2024.
“Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni dalam siaran pers, Senin (8/1/2024).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan pihak Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pacific, Boeing serta Lion Air sebagai maskapai nasional yang menggunakan jenis pesawat Boeing 737-9 MAX.
Sebelumnya, FAA telah menerbitkan Continued Airworthiness Notification to International Community (CANIC) dan FAA Emergency Airworthiness Directives (EAD) 2024-02-51 per tanggal 6 Januari 2024 untuk menghentikan seluruh operasional pesawat Boeing 737-9 Max yang memiliki mid exit door plug untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.