Logo Bloomberg Technoz

Pada sebuah video berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!', Haris mengundang Fatia sebagai rekan dialog. Mereka kemudian mengulas laporan Koalisi Bersihkan Indonesia berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' -- laporan yang menyebut ada keterlibatan Luhut.

Video tersebut kemudian viral. Luhut pun merespon dengan melaporkan Haris dan Fatia ke kepolisian dengan tudugan pencemaran nama baik. 

Di persidangan, Luhut pun yakin terhadap laporan dan dakwaan jaksa kepada Haris dan Fatia. Dia mengklaim laporan tersebut bukan sebagai Menko Marves, namun seorang warga negara yang haknya dirugikan orang lain. Dia pun menampik tengah membungkam kritik, dengan dalih sekadar memberikan pelajaran agar setiap orang tak asal bicara.

Proses persidangan Haris dan Fatia berlangsung sekitar delapan bulan. Jaksa pun menutup rangkaian dakwaan dengan mengajukan tuntutan kepada Haris yaitu penjara selama 4 tahun; sedangkan Fatia penjara selama 3,5 tahun.

Usai hakim memberi vonis bebas, jaksa pun mengklaim masih butuh waktu untuk menentukan sikap lanjutan. Jaksa dan Luhut memang tak bisa mengajukan banding terhadap putusan bebas. Akan tetapi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, jaksa bisa mengajukan kasasi.

(frg)

No more pages