Logo Bloomberg Technoz

Luhut vs Haris-Fatia, Hakim Sebut Istilah Lord Bukan Penghinaan

Fransisco Rosarians Enga Geken
08 January 2024 18:40

Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. (Tangkapan Layar Instagram @fatiamaulidiya)
Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. (Tangkapan Layar Instagram @fatiamaulidiya)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menilai, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tak terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Frasa 'Lord' yang diucapkan dua aktivis HAM tersebut dinilai bukan penghinaan.

"Kata 'Lord' pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan dimaksud dengan penghinaan nama baik, kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik," kata anggota majelis hakim, Muhammad Djohan Arifin saat membacakan pertimbangan pada sidang putusan, Senin (8/1/2024).

Atas dasar hal ini, majelis menilai dakwaan jaksa dan tuduhan Luhut terhadap Haris dan Fatia tak terbukti. Dalil yang dikenakan pada kedua aktivis yaitu melakukan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong tak terbukti.

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari seluruh dakwaan," ujar ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana.

Kasus dalam Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim ini berawal dari konten digital yang diunggah Haris pada akun pribadi di Youtube. Pada platform tersebut, Haris membuat sebuah acara bertajuk nge-HAM-tam dengan bentuk dialog atau podcast.