Yulius mengatakan kemungkinan penurunan penjualan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, partai peserta pemilu sudah memesan produk untuk kampanye melalui pelaku usaha mitra dari partai tersebut. Kedua, jangka waktu pemilu yang singkat yakni hanya 2,5 bulan padahal sebelumnya dilaksanakan selama 6 bulan.
Ketiga, harga penjualan produk untuk kampanye secara online lebih murah. Yulius mengatakan pihaknya menemukan harga kaus dibanderol dengan harga Rp8.000. Menurut Yulius, kaus yang dibanderol dengan harga murah sangat merugikan UMKM yang memproduksi kaus partai.
“5 sampai 10 tahun lalu banyak pemesanan barang ke UMKM, sekarang pemesanan lari ke e-commerce dan juga yang kita tau e-commerce barang-barang dari luar negeri,” ujar Yulius.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Yulius mengatakan sebagian barang diduga berasal dari China, di mana atribut partai dicetak dan dikirim ke Indonesia melalui pesanan pada platform dagang-el (e-commerce). Yulius mengatakan pihaknya tidak memiliki data mengenai hal tersebut, tapi mendengar dugaan tersebut dari pelaku UMKM.
“Jadi kita beli online, misalnya barang China, mereka gambar garuda stempel, gambar PDIP (misalnya) distempel,” lanjutnya.
Keempat, adanya tren kampanye yang dilakukan secara online. Dalam hal ini, peserta Pemilu 2024 mengalokasikan dana untuk memanfaatkan sosial media, buzzer, dan influencer untuk kampanye. Terakhir, peserta Pemilu lebih memilih untuk membagikan sembako tunai dibandingkan membagikan kaus.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kemenkop UKM mendorong partai politik/calon legislatif yang memiliki ruang lingkup bisnis produk untuk kampanye agar dapat melibatkan pelaku UMKM dalam rantai pasok bisnisnya. Namun, Kemenkop UKM tidak akan secara khusus memberikan surat ke partai politik tersebut.
Kedua, mendorong para pelaku UMKM untuk memperluas akses pasar dan pemasarannya melalui ekosistem digital seperti terhubung dalam katalog elektronik pemerintah. Ketiga, menjembatani aspirasi para pelaku UMKM di Pasar Jaya untuk pembentukan wadah pemasaran online terpadu, dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan lintas Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
(dov/ain)