Dalam potongan gambar yang diunggah, muncul ketentuan dalam kebijakan privasi tersebut:
“Dalam keadaan apapun instansi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian khusus, insidental, tidak langsung, atau konsekuensi apapun (termasuk, namun tidak terbatas pada, kerugian atas hilangnya keuntungan, hilangnya data, atau informasi lain…”
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan standar keamanan atas aplikasi IKD berbasiskan ISO dan diaudit oleh Information Technology Security Assessment (ITSA) dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Serangkaian teknologi kemanan data juga telah diimplementasi, termasuk Firawall Next Gen (NG), terang Teguh saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Selasa (9/1/2023). Pihaknya juga melakukan monitoring security sebagai bagian dari antisipasi keamanan pada IKD Kemendagri.
Isu kebocoran data menjadi isu sensitif dalam beberapa waktu terakhir, terlebih berkaitan dengan peretasan data pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) milik KPU yang terjadi beberapa waktu lalu.
Belum lagi, kebocoran data juga berkaitan dengan maraknya pinjaman online.
Akun @qaedif dalam cuitan yang sama juga menyatakan Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi pada aplikasi IKD juga tidak bisa di-screenshoot. Dia mengaku khawatir karena bisa saja kebijakan tersebut berubah-ubah di lain waktu.
“Gak bisa di-screenshoot. Jadi nanti kalo ada apa-apa maksudnya supaya bukti kebijakannya bisa berubah atau gimana?” ujarnya.
Teguh Setyabudi dalam keterangan sebelumnya menyatakan bahwa keamanan data para warga terjamin. Bahkan, kata dia, IKD sudah diuji coba sejak Desember 2022 dan saat ini sudah ada 6,850 juta jiwa yang mengaktifkannya.
Ia memastikan keamanan data IKD juga menjadi perhatian penting. Kemendagri akan bersinergi dengan instansi dan lembaga terkait untuk menjaga keamanan data IKD.
"Tentu saja adalah keamanan data itu sangat penting, itu menjadi atensi yang luar biasa. Kebocoran dari lembaga penyelenggara kami pun bisa dipidana, jadi masih kita bahas lebih lanjut masalah keamanan," ujar Teguh, dilansir dari laman resmi Kemendagri, 21 Desember 2023.
IKD memiliki beberapa keunggulan dibandingkan KTP-el, antara lain: Lebih aman, karena tidak bisa discreenshot dan hanya bisa dibuka dengan beberapa password. Selain itu, lebih cepat, karena data transaksi dapat dilakukan secara sistem ke sistem.
"Juga lebih efisien, karena dapat mengurangi penggunaan kertas," tegasnya.
(wep)