Malaysia Bongkar Sindikat Prostitusi, 32 Perempuan WNI Ditangkap
Delia Arnindita Larasati
08 January 2024 18:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Departemen Imigrasi Malaysia membongkar sindikat prostitusi 'wanita panggilan'. Mereka menangkap 48 wanita warga negara asing (WNA) dalam operasi khusus yang dilakukan di tiga lokasi terpisah di Kuala Lumpur.
Dikutip dari The Straits Times, Wakil Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Jafri Embok Taha mengatakan bahwa yang ditangkap berusia antara 18 hingga 36 tahun. Mereka terdiri dari 32 warga Indonesia, 13 warga Thailand, dan tiga warga Vietnam.
Dia mengatakan dalam operasi tersebut, departemen juga menangkap seorang pria Afghanistan dan seorang pria berkewarganegaraan Malaysia yang diduga berperan sebagai 'pengangkut', bersama dengan dua pria lokal lain yang bertindak sebagai penjaga tempat tersebut. Semua berusia antara 34 hingga 44 tahun.
"Pemeriksaan awal menemukan bahwa delapan wanita Thailand yang ditahan memiliki Social Visit Pass yang masih berlaku, sementara yang lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah untuk berada di negara ini," ungkap Jafri dalam sebuah pernyataan.
"Tim operasi juga menyita sejumlah kondom, peralatan seks, delapan paspor Thailand, RM300 dalam bentuk uang tunai, handuk, peralatan CCTV, dan mobil Perodua Axia," katanya.