Hal yang Disayangkan Luhut Usai Haris Azhar Divonis Bebas
Pramesti Regita Cindy
08 January 2024 15:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyayangkan ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) saat memutus perkara dugaan penghinaan yeng menjerat Direktur Eksekutif Lokataru yang juga merupakan mantan Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Haris dan Fatia diputus tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.
"Namun demikian, kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim," kata Luhut Pandjaitan dikutip dari keterengan resmi yang diterima dari jubirnya yakni Jodi Mahardi, Senin (1/8/2024).
Namun demikian kata Luhut, dia tetap menghormati putusan hakim tersebut. Diketahui jaksa yang menuntut Haris dan Fatia juga masih menyatakan pikir-pikir pada saat ditanyakan hakim apakah akan banding.
"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," lanjut dia.