Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 14 tahun kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Hakim menilai, Rafael terbukti melakukan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya di Ditjen Pajak.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Suparman Nyompa saat membacakan vonis, Senin (8/1/2024).
Selain penjara, hakim juga mewajibkan Rafael membayar denda sebesar Rp500 juta yang akan diganti hukuman kurungan penjara selama tiga bulan jika tak dilunasi.
Hakim juga memberikan hukuman tambahan yaitu pembayaran uang pengganti sebesar Rp10,075 miliar. Hakim memerintahkan jaksa untuk menyita dan menjual harta Rafael jika uang pengganti tak dibayarkan satu bulan usai vonis berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"[Atau] diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Suparman.
Vonis Hakim ini setara dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun.
Akan tetapi, hukuman denda dan uang pengganti yang ditetapkan hakim lebih rendah dari tuntutan KPK. Jaksa dari lembaga antirasuah tersebut sebenarnya meminta Rafael membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider penjara selama 6 bulan.
Selain itu, KPK menilai Rafael harus membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara. Angka ini merujuk pada daftar penerimaan gratifikasi Rafael sebagai pegawai pajak sejak Mei 2002 hingga Maret 2013.
Bahkan, KPK menuduh Rafael juga melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya dengan total Rp47,7 miliar; Sin$2,09 juta; US$937,9 ribu; dan €9.800.
(prc/frg)