Logo Bloomberg Technoz

Vonis Hakim ini setara dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun. 

Akan tetapi, hukuman denda dan uang pengganti yang ditetapkan hakim lebih rendah dari tuntutan KPK. Jaksa dari lembaga antirasuah tersebut sebenarnya meminta Rafael membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider penjara selama 6 bulan.

Selain itu, KPK menilai Rafael harus membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara. Angka ini merujuk pada daftar penerimaan gratifikasi Rafael sebagai pegawai pajak sejak Mei 2002 hingga Maret 2013.

Bahkan, KPK menuduh Rafael juga melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya dengan total Rp47,7 miliar; Sin$2,09 juta; US$937,9 ribu; dan €9.800.

(prc/frg)

No more pages