Bloomberg Technoz, Jakarta - Pada hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutus bebas dan vonis tak bersalah terhadap terdakwa pencemaran nama baik Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Keduanya dinyatakan terbukti tak bersalah. Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menyebutkan tak satu pun dakwaan yang terbukti. Sebelumnya Haris dan Fatia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dalam konten Podcast yang menyoal Menko Marves Luhut Pandjaitan. Merasa sakit hati, Luhut lalu melaporkan kedua aktivis itu hingga proses hukum kemudian berjalan.
Namun yang menarik, pada saat membaca pertimbangannya setelah menyebut tak satu pun dakwaan terbukti, salah satu hakim anggota menyelipkan pujian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang putusan itu.
Hakim menilai bahwa pejabat negara memang kerap menjadi sasaran kritik dan protes dan hal ini adalah konsekuensi atas pekerjaannya. Kemudian nama Jokowi tersebut dan hakim mendoakan Presiden.
"Bahkan seorang Presiden Jokowi sering mendapatkan kritikan, cercaan bahkan hinaan baik berkenaan dengan kinerjanya, intelektualitasnya dan juga fisiknya. Namun beliau tetap menjadi seorang yang rendah hati dan tidak pernah menghiraukan semua itu," kata hakim dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
"Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi beliau," kata hakim lagi.

Dalam pertimbangannya hakim juga menyebutkan bahwa NKRI menjunjung tinggi kebebasan berpikir, berbicara sebagai hak dasar di mana dimaksudkan dalam Pasal 28 UUD 1945. Oleh karena itu sebagai pejabat di pemerintahan harus siap mendapatkan kritik dalam hal kinerjanya.
Tak ketinggalan, hakim juga mengkritik sikap kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia yang dianggap tak adil. Pasalnya, dalam perkara ini mereka menolak mendengarkan keterangan saksi mahkota dalam persidangan namun memasukkan keterangan si saksi dalam pembelaannya dalam keterangan terdakwa Haris Azhar maupun Fatia dalam pembelaan masing-masing.
(ezr)