"Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi beliau," kata hakim lagi.
Dalam pertimbangannya hakim juga menyebutkan bahwa NKRI menjunjung tinggi kebebasan berpikir, berbicara sebagai hak dasar di mana dimaksudkan dalam Pasal 28 UUD 1945. Oleh karena itu sebagai pejabat di pemerintahan harus siap mendapatkan kritik dalam hal kinerjanya.
Tak ketinggalan, hakim juga mengkritik sikap kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia yang dianggap tak adil. Pasalnya, dalam perkara ini mereka menolak mendengarkan keterangan saksi mahkota dalam persidangan namun memasukkan keterangan si saksi dalam pembelaannya dalam keterangan terdakwa Haris Azhar maupun Fatia dalam pembelaan masing-masing.
(ezr)
No more pages