Logo Bloomberg Technoz

"Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penuntut umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Luhut mengatakan sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. 

Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutus perkara Direktur Eksekutif Lokataru yang juga merupakan mantan Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar. Majelis hakim memvonis bebas Haris dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut hakim, Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair maupun subsidair.

"Satu, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primair, subsidair," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di PN Jaktim, Jakarta pada Senin (8/1/2024).

(ezr)

No more pages