Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat Filsafat Rocky Gerung mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang memutus bebas Direktur Eksekutif Lokataru yang juga merupakan mantan Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Haris dan Fatia kata hakim tak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primair maupun subsidair oleh jaksa. Oleh karena itu membebaskan mereka dari semua dakwaan pada Senin (1/4/2024).

"Hakimnya berakal sehat," kata Rocky Gerung kepada Bloomberg Technoz, Senin (8/1/2024).

Sebelumnya Rocky juga hadir sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Pandjaitan itu. Haris dilaporkan usai podcast yang menyinggung soal "Lord Luhut".

Rocky Gerung menjadi saksi ahli pada Senin, 9 Oktober 2023 silan. Sementara Haris Azhar merupakan kuasa hukum Rocky Gerung dalam kasus di perumahannya. Keduanya juga memiliki hubungan pertemanan. 

Sementara hakim dalam pembacaannya hari ini sempat menyinggung istilah kalimat latin yang disitir Rocky dalam sidang. 

"Mengutip istilah bahasa Latin yang artinya tak ada seorang pun yang boleh dihukum hanya karena pemikirannya dikutip ahli filsafat Rocky Gerung," kata hakim. 

Adapun Majelis Hakim dalam sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.

(ezr)

No more pages