Logo Bloomberg Technoz

Kasus ini berawal saat Luhut merasa keberatan terhadap konten digital yang diunggah kanal YouTube milik Haris Azhar. Dalam konten berbentuk podcast tersebut, Haris dan Fatia membahas kajian Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya". Kasus ini kemudian dikenal dengan "Kasus Lord Luhut" lantaran dalam konten tersebut beberapa kali keduanya menyebut "lord".

Luhut melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan Haris dan Fatia karena tersinggung dan merasa namanya dicemarkan.

Sebelumnya dalam amar dakwaan jaksa, Haris didakwa melakukan dugaan tindak pidana tersebut bersama dengan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam sebuah video wawancara itu.

Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 KUHP.

Namun akhirnya segala dakwaan kata Majelis Hakim PN Jakarta Timur tidak terbukti. Keduanya bebas. Namun jaksa mengatakan masih pikir-pikir soal akan mengajukan banding.

(ezr)

No more pages