Logo Bloomberg Technoz

Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas di Kasus Lord Luhut

Pramesti Regita Cindy
08 January 2024 11:42

Sidang putusan kasus Lord Luhut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (YouTube PN Jaktim)
Sidang putusan kasus Lord Luhut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (YouTube PN Jaktim)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Setelah delapan bulan bergulir di pengadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutus perkara Direktur Eksekutif Lokataru yang juga merupakan mantan Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Majelis hakim memvonis Fatia bebas sebagaimana juga Haris dalam sidang yang sama.

Menurut hakim, Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair maupun subsidair. Fatia sebelumnya didakwa dengan pasal dalam UU ITE dan pasal penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Pandjaitan.

"Satu, menyatakan terdakwa Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primair, subsidair," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di PN Jaktim, Jakarta pada Senin (8/1/2024).

"Membebaskan dari segala dakwaan," kata dia lagi.

Pertimbangan atas dakwaan tersebut dibacakan oleh hakim anggota sebelumnya.