Sebelumnya dalam amar dakwaan jaksa, Haris didakwa melakukan dugaan tindak pidana tersebut bersama dengan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam sebuah video wawancara itu.
Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 KUHP.
Dalam sidang dakwaan diungkapkan percakapan yang diduga mengandung unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Demikian kutipannya.
Fatia: “Nah, kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita.
Haris: Siapa?
Fatia: namanya Luhut Bisar Pandjaitan
Haris: LBP, the lord, the lord
Fatia: Lord Luhut.
Haris: Oke.
Fatia: Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini.
(ezr)