Logo Bloomberg Technoz

Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Divonis Bebas Tak Bersalah

Pramesti Regita Cindy
08 January 2024 11:28

Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. (Tangkapan Layar Instagram @fatiamaulidiya)
Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. (Tangkapan Layar Instagram @fatiamaulidiya)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru yang juga merupakan mantan Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar serta mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti diputus tidak bersalah dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. 

Majelis hakim memvonis bebas Haris dan Fatia dalam perkara tersebut karena tidak terbukti melanggar hukum dalam dakwaan primair maupun subsidair.

"Satu, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primair, subsidair," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di PN Jaktim, Jakarta pada Senin (8/1/2024). Hakim juga memberikan keputusan yang sama bagi Fatia. 

"Maka para terdakwa diputuskan bebas dari segala dakwaan," lanjut majelis hakim. 

Kasus ini berawal saat Luhut merasa keberatan terhadap konten digital yang diunggah kanal YouTube milik Haris Azhar. Dalam konten berbentuk podcast tersebut, Haris dan Fatia membahas kajian Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya". Kasus ini kemudian dikenal dengan "Kasus Lord Luhut" lantaran dalam konten tersebut beberapa kali keduanya menyebut "lord".

Luhut melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan Haris dan Fatia karena tersinggung dan merasa namanya dicemarkan.