Logo Bloomberg Technoz

Israel Tunjuk Eks Ketua MA Hadapi Gugatan Genosida Gaza

Redaksi
08 January 2024 09:40

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu saat konferensi pers di Tel Aviv, Israel, Senin (10/4/2023). (Kobi Wolf/Bloomberg)
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu saat konferensi pers di Tel Aviv, Israel, Senin (10/4/2023). (Kobi Wolf/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Israel menunjuk mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Aharon Barak, sebagai anggota panel Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang akan dibentuk pekan ini. ICJ berfungsi untuk mendengarkan tuduhan genosida terhadap warga Gaza, Palestina yang diajukan terhadapnya. Demikian diungkap pejabat Israel pada Minggu (7/1/2024) seperti dikutip dari Reuters.

Di bawah peraturan ICJ, sebuah negara yang tidak memiliki hakim berkebangsaan Israel di dalam panel dapat memilih seorang hakim ad hoc untuk menangani kasus mereka.

Sebelumnya, Afrika Selatan melayangkan gugatan dugaan genosida oleh Israel di Gaza ke ICJ pada Selasa (2/1/2024). Afrika Selatan menunjuk seorang hakim ad hoc, yakni mantan deputi menteri kehakiman Digang Moseneke untuk menjadi ujung tombaknya di ICJ.

ICJ akan menggelar public hearing terkait gugatan Afsel atas Israel dalam perang di Gaza pada 11 dan 12 Januari 2024 ini.

Afrika Selatan menuding Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan dalih memburu milisi Hamas di Gaza.