Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Capres nomor urut 01, Anies Baswedan melontarkan kritik terhadap Menteri Pertahanan dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang dianggap tak memperhatikan kesejahteraan anggota TNI dan Polisi. Dia menyoal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hanya menaikkan gaji TNI-Polri tiga kali dalam 10 tahun.

Bahkan, dua keputusan kenaikan gaji tersebut dianggap berkaitan dengan kepentingan kontestasi politik karena menjelang pelaksanaan pemungutan suara. Jokowi tercatat menaikan gaji ASN, TNI, dan Polri pertama kali pada tahun pertama usai dilantik sebagai presiden yaitu pada 2015 sebesar 5%. Dia kemudian menaikkan lagi gajinya tepat pada tahun pemilu yaitu 2019 sebesar 5%, dan 2024 sebesar 8%.

"Naik lagi tahun ini (2024), kemungkinan karena mau pemilu," kata Anies dalam debat, Minggu (7/1/2024).

Hal ini berbeda dengan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menaikkan gaji TNI dan Polri tiap tahun. Kebijakan ini juga yang dijanjikan Anies jika dirinya akan menjadi presiden.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 tentang gaji anggota tentara nasional Indonesia dan PP nomor 17 tahun 2019 tentang gaji anggota kepolisian. Dua aturan ini sekaligus mengganti dasar penghitungan gaji baru yang diatur sejak 2001.

Nominal kenaikan gaji memang hanya berkisar Rp100-300 ribu per tingkat. Akan tetapi, pemerintah memberikan sejumlah tunjangan tambahan untuk memenuhi kebutuhan para prajurit dan anggota kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017; seorang anggota TNI menerima tunjangan istri/suami; tunjangan anak; tunjangan beras; uang lauk pauk; tunjangan umum; tunjangan jabatan struktural/fungsional; tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan; tunjangan khusus Provinsi Papua; dan tunjangan pengabdian wilayah terpencil.

Daftar gaji TNI 

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900

Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900

Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

Presiden Jokowi didampingi Panglima TNI Marsekal Yudo Margono saat Upacara HUT ke-78 TNI, di Lapangan Monas, Rabu (05/10/2023). (Humas Setkab/Rahmat)

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700

Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200

Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600

Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400

Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

Golongan V: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500

Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800

Pasukan TNI berpatroli mengamankan pertemuan IMF-World Bank di Bali (SeongJoon Cho/Bloomberg)

Sedangkan anggota kepolisian, juga mendapat tambahan pendapatan melalui tunjangan jabatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.

Tunjangan Kinerja Anggota Polri

Kelas jabatan 1 = Rp 1.968.000

Kelas jabatan 2 = Rp 2.089.000

Kelas jabatan 3 = Rp 2.216.000

Kelas jabatan 4 = Rp 2.350.000

Kelas jabatan 5 = Rp 2.493.000

Kelas jabatan 6 = Rp 2.702.000

Kelas jabatan 7 = Rp 2.928.000

Kelas jabatan 8 = Rp 3.319.000

Kelas jabatan 9 = Rp 3.781.000

Kelas jabatan 10 = Rp 4.551.000

Kelas jabatan 11 = Rp 5.183.000

Kelas jabatan 12 = Rp 7.271.000

Kelas jabatan 13 = Rp 8.562.000

Kelas jabatan 14 = Rp 11.670.000

Kelas jabatan 15 = Rp 14.721.000

Kelas jabatan 16 = Rp 20.695.000

Kelas jabatan 17 = Rp 29.085.000

Wakapolri = Rp 34.902.000

Petugas polisi berjaga di depan Kantor KPU RI jelang Debat Capres, Selasa (12/4/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Gaji Anggota Polri 

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp1,64 juta- Rp2,53 juta

Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp1,69 juta- Rp2,61 juta

Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp1,74 juta - Rp2,69 juta

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp1,80 juta- Rp2,78 juta

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp1,85 juta- Rp2,87 juta

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp1,91 juta- Rp2,96 juta

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp2,10 juta- Rp3,45 juta

Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp2,16 juta- Rp3,56 juta

Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp2,23 juta- Rp3,67 juta

Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp2,30 juta- Rp3,79 juta

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp2,379 juta- Rp3,91 juta

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp2,45 juta- Rp4,03 juta

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2,73 juta- Rp4,42 juta

Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp2,82 juta- Rp4,63 juta

Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp2,90 juta- Rp4,78 juta

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol) = Rp3, juta- Rp4,93 juta

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp3,09 juta - Rp5,08 juta

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp3,19 juta- Rp5,24 juta

(dov/frg)

No more pages