Nominal kenaikan gaji memang hanya berkisar Rp100-300 ribu per tingkat. Akan tetapi, pemerintah memberikan sejumlah tunjangan tambahan untuk memenuhi kebutuhan para prajurit dan anggota kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017; seorang anggota TNI menerima tunjangan istri/suami; tunjangan anak; tunjangan beras; uang lauk pauk; tunjangan umum; tunjangan jabatan struktural/fungsional; tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan; tunjangan khusus Provinsi Papua; dan tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
Daftar gaji TNI
Golongan I: Tamtama TNI
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
Golongan II: Bintara TNI
Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
Golongan III: Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
Golongan V: Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800
Sedangkan anggota kepolisian, juga mendapat tambahan pendapatan melalui tunjangan jabatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.
Tunjangan Kinerja Anggota Polri
Kelas jabatan 1 = Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2 = Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3 = Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4 = Rp 2.350.000
Kelas jabatan 5 = Rp 2.493.000
Kelas jabatan 6 = Rp 2.702.000
Kelas jabatan 7 = Rp 2.928.000
Kelas jabatan 8 = Rp 3.319.000
Kelas jabatan 9 = Rp 3.781.000
Kelas jabatan 10 = Rp 4.551.000
Kelas jabatan 11 = Rp 5.183.000
Kelas jabatan 12 = Rp 7.271.000
Kelas jabatan 13 = Rp 8.562.000
Kelas jabatan 14 = Rp 11.670.000
Kelas jabatan 15 = Rp 14.721.000
Kelas jabatan 16 = Rp 20.695.000
Kelas jabatan 17 = Rp 29.085.000
Wakapolri = Rp 34.902.000
Gaji Anggota Polri
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp1,64 juta- Rp2,53 juta
Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp1,69 juta- Rp2,61 juta
Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp1,74 juta - Rp2,69 juta
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp1,80 juta- Rp2,78 juta
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp1,85 juta- Rp2,87 juta
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp1,91 juta- Rp2,96 juta
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp2,10 juta- Rp3,45 juta
Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp2,16 juta- Rp3,56 juta
Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp2,23 juta- Rp3,67 juta
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp2,30 juta- Rp3,79 juta
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp2,379 juta- Rp3,91 juta
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp2,45 juta- Rp4,03 juta
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2,73 juta- Rp4,42 juta
Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp2,82 juta- Rp4,63 juta
Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp2,90 juta- Rp4,78 juta
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol) = Rp3, juta- Rp4,93 juta
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp3,09 juta - Rp5,08 juta
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp3,19 juta- Rp5,24 juta
(dov/frg)