Bloomberg Technoz, Jakarta - Capres nomor urut 01, Anies Baswedan melontarkan kritik terhadap Menteri Pertahanan dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang dianggap tak memperhatikan kesejahteraan anggota TNI dan Polisi. Dia menyoal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hanya menaikkan gaji TNI-Polri tiga kali dalam 10 tahun.
Bahkan, dua keputusan kenaikan gaji tersebut dianggap berkaitan dengan kepentingan kontestasi politik karena menjelang pelaksanaan pemungutan suara. Jokowi tercatat menaikan gaji ASN, TNI, dan Polri pertama kali pada tahun pertama usai dilantik sebagai presiden yaitu pada 2015 sebesar 5%. Dia kemudian menaikkan lagi gajinya tepat pada tahun pemilu yaitu 2019 sebesar 5%, dan 2024 sebesar 8%.
"Naik lagi tahun ini (2024), kemungkinan karena mau pemilu," kata Anies dalam debat, Minggu (7/1/2024).
Hal ini berbeda dengan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menaikkan gaji TNI dan Polri tiap tahun. Kebijakan ini juga yang dijanjikan Anies jika dirinya akan menjadi presiden.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 tentang gaji anggota tentara nasional Indonesia dan PP nomor 17 tahun 2019 tentang gaji anggota kepolisian. Dua aturan ini sekaligus mengganti dasar penghitungan gaji baru yang diatur sejak 2001.
Nominal kenaikan gaji memang hanya berkisar Rp100-300 ribu per tingkat. Akan tetapi, pemerintah memberikan sejumlah tunjangan tambahan untuk memenuhi kebutuhan para prajurit dan anggota kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017; seorang anggota TNI menerima tunjangan istri/suami; tunjangan anak; tunjangan beras; uang lauk pauk; tunjangan umum; tunjangan jabatan struktural/fungsional; tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan; tunjangan khusus Provinsi Papua; dan tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
Daftar gaji TNI
Golongan I: Tamtama TNI
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

Golongan II: Bintara TNI
Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
Golongan III: Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
Golongan V: Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800

Sedangkan anggota kepolisian, juga mendapat tambahan pendapatan melalui tunjangan jabatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.
Tunjangan Kinerja Anggota Polri
Kelas jabatan 1 = Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2 = Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3 = Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4 = Rp 2.350.000
Kelas jabatan 5 = Rp 2.493.000
Kelas jabatan 6 = Rp 2.702.000
Kelas jabatan 7 = Rp 2.928.000
Kelas jabatan 8 = Rp 3.319.000
Kelas jabatan 9 = Rp 3.781.000
Kelas jabatan 10 = Rp 4.551.000
Kelas jabatan 11 = Rp 5.183.000
Kelas jabatan 12 = Rp 7.271.000
Kelas jabatan 13 = Rp 8.562.000
Kelas jabatan 14 = Rp 11.670.000
Kelas jabatan 15 = Rp 14.721.000
Kelas jabatan 16 = Rp 20.695.000
Kelas jabatan 17 = Rp 29.085.000
Wakapolri = Rp 34.902.000

Gaji Anggota Polri
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp1,64 juta- Rp2,53 juta
Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp1,69 juta- Rp2,61 juta
Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp1,74 juta - Rp2,69 juta
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp1,80 juta- Rp2,78 juta
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp1,85 juta- Rp2,87 juta
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp1,91 juta- Rp2,96 juta
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp2,10 juta- Rp3,45 juta
Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp2,16 juta- Rp3,56 juta
Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp2,23 juta- Rp3,67 juta
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp2,30 juta- Rp3,79 juta
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp2,379 juta- Rp3,91 juta
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp2,45 juta- Rp4,03 juta
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2,73 juta- Rp4,42 juta
Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp2,82 juta- Rp4,63 juta
Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp2,90 juta- Rp4,78 juta
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol) = Rp3, juta- Rp4,93 juta
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp3,09 juta - Rp5,08 juta
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp3,19 juta- Rp5,24 juta
(dov/frg)