Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK menetapkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
(lav)
No more pages