Bank Bangkrut Tambah Satu: BPR Wijaya Kusuma Resmi Tutup
Redaksi
07 January 2024 10:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) yang beroperasi di Madiun.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 pada 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.
Berdasarkan kronologinya, pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan. Status ini disematkan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.
Kemudian pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank dalam Resolusi.
"Dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan," demikian tertulis dalam keterangan resmi OJK, dikutip Minggu (7/1/2024).